BPPBJ Gelar Sosialisasi Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola PBJ
Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggelar sosialisasi penyesuaian atau inpassing jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa memerlukan keahlian khusus
Sosialisasi tersebut diikuti 60 pejabat PBJ dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memfasilitasi pejabat PBJ terkait hak-hak mereka sebagai seorang profesional dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
BPPBJ DKI dan The UK Government Digital and Service Berbagi Pengalaman"Inpassing ini merupakan penyesuaian dari jabatan umum atau pelaksana menjadi jabatan fungsional," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/9).
Blessmiyanda menjelaskan, di BPPBJ sendiri untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa sudah hampir semuanya lulus jabatan fungsional. Sedangkan, ratusan pejabat pengadaan yang ada di SKPD justru belum menjadi pejabat fungsional.
"Untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa memerlukan keahlian khusus. Maka itu, sosialisasi ini bertujuan agar seluruh prosedur, formasi, persyaratan, dan bagaimana tes pada saat dilakukan inpassing dapat dipahami," terangnya.
Ia menambahkan, mulai tahun depan pejabat pengadaan barang dan jasa harus berpredikat ahli dengan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Sosialisasi inpassing ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan kompetensi agar kinerjanya semakin meningkat dalam rangka mendukung optimalisasi penyerapan anggaran," tandasnya.